get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

Modus Nitip Investasi, Pengusaha Rental Mobil di Kulonprogo Gelapkan Uang Sahabatnya

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:32:00 WIB
Modus Nitip Investasi, Pengusaha Rental Mobil di Kulonprogo Gelapkan Uang Sahabatnya
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang untuk investasi mobil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara pelaku mengakui perbuatannya, karena terbentuk kebutuhan. Uang itu dipakai untuk membayar cicilan mobil pelaku. Sedangkan order pembelian hanya fiktif dan hanya melalui pesan melalui handphone. 

“Uangnya habis untuk membayar cicilan mobil saya, arena saya juga utang di bank untuk modal,” katanya.  

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut