Modus Tarik Samurai Gaib, Warga Sleman Ditangkap Polisi Tipu Korban Ratusan Juta
Rabu, 22 September 2021 - 09:05:00 WIB
Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik. Hal ini menjadikan korban curiga hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi