get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Modus Tawarkan Kredit, Pegawai Koperasi Curi 18 Ekor Kambing di Gunungkidul

Rabu, 14 September 2022 - 16:47:00 WIB
Modus Tawarkan Kredit, Pegawai Koperasi Curi 18 Ekor Kambing di Gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan kambing hasil curian CA ke pemiliknya.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

Aksi pencurian ini di 18 lokasi dengan rincian di Paliyan 5 lokasi, 3 lokasi di Playen dan di Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi.

Tersangka CA akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut