get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Modus Tawarkan Kredit, Pegawai Koperasi Curi 18 Ekor Kambing di Gunungkidul

Rabu, 14 September 2022 - 16:47:00 WIB
Modus Tawarkan Kredit, Pegawai Koperasi Curi 18 Ekor Kambing di Gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan kambing hasil curian CA ke pemiliknya.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Petugas Reskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian kambing. Dua orang pelaku diamankan yang berperan sebagai pencuri dan penadah barang curian. 

Polisi mengamankan CA (21), pemuda asal Karanganyar Jawa Tengah. Pelaku ditangkap pada tanggal 6 September 2022 saat membawa kabur kambing curian oleh anggota Polsek Nglipar di sekitaran Pasar Wotgalih Kalurahan Pilangrejo Kapanewon Nglipar. Satu tersangka lagi T (61) warga Karanganyar yang menampung dan membeli kambing-kambing curian. 

“Pelaku ini ditangkap saat membawa kambing curian dengan kondisi mulut dilakban,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Rabu (14/9/2022).

Dalam pemeriksaan di Polsek Nglipar, pelaku mengaku sudah beraksi di 18 lokasi di Gunungkidul sejak 2021. Setiap beraksi dilakukan seorang diri.  

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan ketika beraksi, CA mengaku sebagai petugas koperasi. Sembari bekerja berkeliling mencari nasabah kredit dia juga mencari sasaran. 

Suatu ketika rencana aksinya ketahuan pemilik kambing. Untuk menepis kecurigaan, CA langsung mengeluarkan ID card sebagai pegawai koperasi. Ia langsung menawari pemilik kambing tersebut dengan kredit dari koperasi.

"Jadi aksinya selalu dilakukan siang hari, kala kambing ditinggal pemiliknya. Kalau ada kambing yang tempatnya sepi, ya langsung diambil. Mulut dilakban kemudian dimasukkan karung," kata dia.

Aksi pencurian ini di 18 lokasi dengan rincian di Paliyan 5 lokasi, 3 lokasi di Playen dan di Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi.

Tersangka CA akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut