get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kaki Tangan Bandar Judol Sindikat Kamboja Ditangkap, Berperan Telemarketing dan Desain Grafis

Modus Titip Jual, Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gunungkidul Dibongkar Polisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:52:00 WIB
Modus Titip Jual, Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gunungkidul Dibongkar Polisi
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo berikut barang bukti di Mapolres Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Kapolres mengatakan modus peredaran pil koplo ini cukup unik dan terbilang baru. Bandar membeli barang otu satu toples berisi 3.000 butir seharga Rp400.000. Selanjutnya barang ini dikemas bersama tersanga ERG dalam paket kecil. Barang ini kemudian dititipkan kepada pengedar.  

Satu bungkus berisi 10 butir dan dijual Rp35.000. Para pengedar setor kepada AG Rp25.000 atau mendapatkan keuntungan Rp10.000 dari setiap paketnya.  

Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani menambahkan, AG sudah setahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini. dari keterangan sejumlah saksi dia merupakan pemain lama, meski dari pengakuannya baru beberapa bulan.  

“Kamis masih mendalami kasus ini, agar semua jaringan bisa dibongkar,” katanya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah Pasal 197  atau 196 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut