Motif Asmara, Pria di Kulonprogo Aniaya Suami Selingkuhan sampai Tewas

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan Ngatiman alias Proyo (38) warga Tangkisan II, Hargomulyo, Kokap Kulonprogo pada Rabu (4/5/2022). Polisi telah menetapkan SR alias Kelik (46) warga setempat sebagai tersangka yang merupakan pria idalam lain (PIL) dari istri korban TS (38).
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di jalan cor blok sekitar 100 meter dari rumah korban. Kasus ini tidak dilaporkan ke polisi dan oleh keluarganya telah dimakamkan di TPU Ngeden, di wilayah Tangkisan.
Kabar kematian korban yang tidak wajar dengan ditemukan sejumah luka ini beredar di masyarakat. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi. Mereka adalah istri korban, tetangga sekitar rumah dan saksi yang menemukan korban tewas di jalan.
“Dari pemeriksaan ini diketahui sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sempat terjadi keributan,” kata Kapolres, Selasa (10/5/2022).
Dari informasi inilah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di gubuk tidak jauh dari rumahnya. Kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Motifnya asmara, tersangka dengan istri korban itu dulu pacaran. Mereka kemudian bertemu lagi dan berselingkuh,” katanya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (4/5/2022) malam. Saat itu tersangka dengan istri korban sedang berduaan di belakang rumah korban. Saat sedang asyik memadu kasih ini, korban datang dan memergoki keduanya. Hingga akhirnya terjadilah cek cok antara tersangka dengan korban dan mereka berkelahi.
“Saya sempat dipukul dua kali, sehingga saya dorong dan mengenai pohon kelapa. Korban kemudian terjatuh saat naik di jalan,” kata Kelik.
Kelik mengakui saat masih muda pernah menjalin asmara dengan TS yang merupakan istri korban. Mereka sempat perpacaran dan putus ketika pelaku pergi untuk mencari modal untuk menikah. Namun saat pulang justru TS sudah menikah dengan korban.
Setelah pelaku bercerai dengan istrinya, dia kembali ke rumah orang tuanya yang masih satu kampung dengan korban. Sejak saat itu dia kerap bertemu dengan TS sehingga cinta lama bersemi kembali. Selama tiga bulan keduanya kerap bertemu dan janjian tanpa sepengetahuan korban. Hingga akhirnya mereka tepergok berselingkuh oleh korban dan terjadi perkelahian.
“Antara saya dengan korban dan istrinya berteman sejak lama. Saya mengajak untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi