get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit TNI AD Prada Lucky, 17 Terdakwa Kembali Dihadirkan

Motif Dendam Lama, 2 Pelaku Penganiayaan di Klaten Ditangkap Polisi

Rabu, 20 April 2022 - 13:30:00 WIB
Motif Dendam Lama, 2 Pelaku Penganiayaan di Klaten Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2022). (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara tersangka ARB mengaku sempat ketakutan usai menganiaya korban. Bahkan bagian motor lain untuk menghilangkan jejak. 

“Saya ganti untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut