Motif Dendam Lama, 2 Pelaku Penganiayaan di Klaten Ditangkap Polisi
Rabu, 20 April 2022 - 13:30:00 WIB
Sementara tersangka ARB mengaku sempat ketakutan usai menganiaya korban. Bahkan bagian motor lain untuk menghilangkan jejak.
“Saya ganti untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi