Mudik Dilarang, Penumpang Kereta di Daop 6 Turun 82,6 Persen

YOGYAKARTA, iNews.id - Kebijakan larangan mudik membuat penumpang kereta api menurun sangat signifikan. Di Daop 6 Yogyakarta selama penerapan masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 mengalami penurunan hingga 82,6 persen dibandingkan pada masa pengetatan mudik, 22 April hingga 5 Mei.
Berdasarkan data Daop 6 Yogyakarta, total jumlah penumpang pada masa larangan mudik tercatat sebanyak 8.929 orang atau rata-rata hanya ada 744 penumpang per hari. Sedangkan pada masa pengetatan perjalanan tercatat 51.070 penumpang atau rata-rata 3.648 penumpang per hari.
“Jumlah tersebut hampir sama dengan penurunan penumpang kereta secara nasional yaitu sekitar 83 persen,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Selasa.
Secara nasional, jumlah penumpang kereta jarak jauh di masa larangan mudik sebanyak 81.000 orang atau rata-rata sekitar 6.000 penumpang per hari. Sedangkan pada masa pengetatan mudik bisa mencapai rata-rata 36.000 penumpang per hari.
Selama masa larangan mudik diberlakukan, di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun hanya ada delapan kereta jarak jauh yang dioperasionalkan yaitu KA Argo Lawu, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Bengawan, Kahuripan, Sri Tanjung, dan Pasundan.
“Karena memang pada masa larangan mudik diberlakukan, operasional kereta bukan untuk kepentingan mudik tetapi untuk kepentingan seperti bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, dan kepentingan non mudik lainnya,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, PT KAI memastikan seluruh penumpang memenuhi syarat dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan untuk mengakses layanan kereta jarak jauh. Jika tidak memenuhi seluruh syarat dokumen yang ditetapkan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta.
Secara nasional tercatat 5.140 penumpang yang ditolak naik kereta selama masa larangan mudik diberlakukan.
Sedangkan untuk masa peniadaan mudik pada 18-24 Mei, akan kembali dioperasionalkan sejumlah kereta jarak jauh. Namun, penumpang tetap diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19.
“Untuk surat atau dokumen perjalanan tidak lagi dibutuhkan tetapi surat bebas Covid-19 baik dari pemeriksaan PCR, rapid test antigen atau GeNose tetap wajib disertakan dengan pemeriksaan maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” katanya.
Editor: Ainun Najib