get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasuruan Masuk Zona Merah Pilkada, Imbas Mobil Bacawabup Gus Mujib Dilempar Batu

Muhammadiyah: Warga di Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah

Selasa, 30 Maret 2021 - 07:30:00 WIB
 Muhammadiyah: Warga di Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah
Muhammadiyah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengimbau untuk salat Tarawih di rumah bagi yang tinggal di zona merah Covid-19. Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk salat berjamaah.

"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona," ujarnya sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).

Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, termasuk salat Jum‘at maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.

Di antaranya, salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut