get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

MUI Nyatakan Pinjaman Online atau Offline yang Mengandung Riba Hukumnya Haram

Kamis, 11 November 2021 - 17:12:00 WIB
 MUI Nyatakan Pinjaman Online atau Offline yang Mengandung Riba Hukumnya Haram
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebut pinjol haram berdasar fatwa MUI (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama ke-7. Forum ini menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (pinjol). 

Acara itu dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta dan resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Niam saat konferensi pers penutupan Itjima ulama, Kamis,(11/11/2021)

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut