Mulai Selasa, KA Daop 6 Yogya Berlakukan Syarat Vaksin untuk Penumpang
YOGYAKARTA, iNews.id - Mulai Selasa (14/9/2021), PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan KA lokal. Syarat ini juga berlaku dengan penumpang yang akan naik kereta jarak jauh dan KRL termasuk KA bandara.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksinasi tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Senin (13/9/2021).
Menurut dia, penumpang KA lokal di Daop 6 Yogyakarta akan diminta menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 kepada petugas yang kemudian mengeceknya melalui layar komputer sebelum boarding.
Data vaksinasi akan otomatis terlihat di layar komputer petugas boarding karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun.
“Dengan integrasi tersebut, maka penumpang kereta api diminta mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat akan melakukan pemesanan atau pembelian tiket KA lokal,” katanya.
Jika data tidak muncul di layar komputer saat boarding, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Dengan adanya syarat vaksinasi untuk calon penumpang kereta api, maka KAI masih tidak memperbolehkan penumpang berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum tersebut.
Editor: Ainun Najib