Mulai Selasa, KA Daop 6 Yogya Berlakukan Syarat Vaksin untuk Penumpang
Senin, 13 September 2021 - 21:54:00 WIB
Sedangkan bagi pelanggan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak memungkinkan menjalani vaksinasi, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Meski sudah menerapkan aturan vaksinasi sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, Supriyanto tetap berharap kepada seluruh penumpang untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat melakukan perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan untuk kereta jarak jauh, penumpang juga tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik dari tes PCR atau rapid test antigen.
Editor: Ainun Najib