get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:46:00 WIB
 Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin bersama Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. (Foto : Antara)

Berdasarkan keterangan dari dua pegawai yang bertugas di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut, kata dia, keduanya mengetahui bahwa nama mereka terdaftar dan merasa dirinya tak mendaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol.

"Selain karena ada pencatutan nama dua anggota Bawaslu DIY, pembukaan posko bertujuan agar pencegahan pelanggaran bisa ditangani lebih optimal," ujar dia.

Masyarakat, menurut dia, perlu melakukan pencermatan data pribadi pada laman https://infopemilu.kpu.go.id karena penyandang profesi tertentu memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.

"Misalnya PNS, hakim, dan TNI/Polri kan dilarang menjadi anggota partai. Seandainya ada yang dicatut bisa mengadu ke kami," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut