Nani Aprilliani Pengirim Sate Beracun Dikenal Tertutup, Polisi Masih Dalami Kasus Ini

BANTUL, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Bantul masih mendalami kasus sate beracun dengan tersangka Nani Aprilliani (25) yang mengakibatkan Naba faiz Prasetya (10) tewas. Tidak mudah bagi polisi mengorek keterangan dari pelaku karena dia cukup tertutup.
“Dia itu introvert banget. Sebenarnya ini simpel. Karena tertutup banget kita pelan-pelan dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda DIY Kombespol Burkan Rudi Satria, kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Pascapenangkapan, polisi tidak bisa langsung meminta keterangan dari pelaku. Pelaku tidak tenang dan juga gelisah. Dari situlah dilakukan pendekatan dan meminta korban untuk tenang agar bisa menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Dia itu tidak berbelit-belit, tetapi tidak terbuka,” katanya.
Begitu dilakukan penangkapan, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Lantaran dalam kondisi tertekan dia cukup gelisah. Apalagi pemberitaan kasus sate beracun ini viral di media sosial. Hal itu membuat pelaku semakin tertekan.
Burkan mengatakan, pelaku sempat menyesali perbuatannya. Upaya untuk memberikan pelajaran kepada mantan kekasihnya justru berakhir petaka. Dia tidak mengira akan jatuh korban jiwa dan itu orang lain.
“Ada omongan sepintas dia menyesali perbuatannya,” kata Burkan.
Kasus ini berawal saat tersangka mengirimkan sate beracun kepada Tomy yang tinggal di Kasihan, Bantul melalui jasa ojek online secara offline pada Minggu (25/4/2021). Pelaku minta Bandimansalah satu driver ojol untuk mengantar paket takjil di Jalan Gayam, Yogyakarta dan memberikan biaya Rp30.000.
Hanya saja sampai di tujuan, Tomy tidak berada di rumah. Sedangkan istrinya menolak menerima paket takjil ini karena merasa tidak memesan dan tidak mengenali pengirimnya. Sate ini kemudian diserahkan ke Bandiman dan dibawa pulang untuk disantap bersama keluarganya.
Hanya saja anak dan istrinya yang baru memakan beberapa potong langsung muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Naba Faiz akhirnya meninggal dunia, sedangkan ibunya selamat usai mendapat perawatan medis.
Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di Sitimulyo, Piyungan Bantul. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo pasala 338 tentang Pembunuhan dan UU perlindungan anak. Ancaman hukumana berupa hukuman matiu, atau pidana seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi