Nekat, Pemuda di Purworejo Gelapkan Motor Milik Sahabat Ayahnya
PURWOREJO, iNews.id - NAF (20) Warga Bandung Rejo Kecamatan Bayan, Purworejo ditangkap petugas reskrim Polsek Bayan dalam kaitan kasus penipuan dan penggelapan motor. Pelaku nekat menggelapkan sepeda motor milik Sugiono, yang merupakan sahabat dari ayahnya.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, pelaku NAF mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor pada awal bulan Januari lalu. Lantaran mengenali pelaku adalah anak dari sahabatnya, korban menyerahkan sepeda motor berikut STNK.
Namun setelah ditunggu lama, korban tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan pelaku selalu menghindar ketika diminta untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bayan.
“Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan diketahui motor itu disimpan di bengkel,” kata Kapolres, Rabu (1/2/2023).
Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AA 6315 CV ini dengan dalih untuk mengurus surat-surat di Desa Jrakah. Namun pelaku justru menggelapkan sepeda motor tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi