Nekat, Perempuan Berumur 51 Tahun Asal Bantul Ini Gelapkan 6 Motor
Akhirnya korban bisa menemui pelaku untuk menanyakan perihal sepeda motornya. Saat ditanya pelaku baru mengaku kalau motor itu digadaikan ke seseorang dengan harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta. "Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Mantrijeron," ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya. Alhasil petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berada di rumahnya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan pelaku di mana sudah diketahui lokasinya. Sedangkan sepeda motor telah digadaikan di beberapa tempat di Bantul.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron Yogya. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus penipuan ini guna mengungkap perkara selain di wilayah Mantrijeron.
Editor: Ainun Najib