Nekat Raba Payudara Anak Berumur 17 Tahun, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Penjara
CDR kemudian menceritakan aksi yang menimpanya. Mendegar cerita ini keluarga besar korban tak terima hingga akhirnya bibi korban, ARA (28) warga Kalurahan Songbayu Kapanewon Girisubo Gunungkidul melaporkan aksi bejat G ke SPKT Polres Gunungkidul. "Pelaku itu sebetulnya sudah beristri,"ujar dia.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1 rok panjang warna hijau, 1 kaus lengan pendek warna merah bertuliskan “BETTY BOOT”, 1 celana kolor pendek warna hitam kombinasi biru di sebelah kiri.
Kemudian 1 (satu) bra warna pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 celana dalam berwarna merah maroon.
"Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,"kata dia.
Editor: Ainun Najib