Ngaku Polisi, Pria Asal Klaten Diamankan Polisi Gegara Peras Pemuda di Bantul

Korban yang saat itu sadar ditipu sempat berusaha mengejar pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran itu, korban berhasil mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh dan kebetulan saat yang bersamaan ada polisi yang patroli sehingga pelaku bisa langsung diamankan.
Adapun dari hasil pemeriksaan, Jeffry menyebut bahwa pelaku baru pertama kali ini melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam keterangannya, pelaku mengatakan HP tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Mau untuk berobat istri lagi sakit," kata WSA kepada wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Adapun polisi juga turut menyita 3 unit HP milik korban dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Ainun Najib