Ngeri, Dukun Cabul Ini Paksa Korban Potong Puting Payudaranya
Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:55:00 WIB
Setelah itu korban diminta mengirim video ke tersangka. Tak hanya itu korban juga diminta mentransfer uang. Jika tidak mau, korban diancam videonya akan disebarkan. Korbanpun terpaksa mentransfer uang kepada tersangka hingga Rp38 juta.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian.
“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib