Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Akan Didenda Rp100.000

YOGYAKARTA, iNews.id - Warga bandel yang tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp100.000. Sanksi juga berlakukan bagi para pengusaha.
Ketua harian gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Jogja tidak hanya menyiapkan denda materi tetapi beberapa sanksi juga akan diberlakukan. Sehingga denda Rp100.000 hanya salah satu pilihan.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp100.000," ucapnya dilansir website resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/7/2020).
Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha. Sanksi untuk pengusaha paling berat berupa pencabutan izin usaha.
"Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.
Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan akan mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu.
Menurutnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19 dan tidak sampai berefek pada pemberian denda.
"Jadi begini, terkait perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," ucapnya.
Sampai saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta terus menyosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia mengatakan warga Kota Yogyakarta dinilai patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," katanya.
Editor: Nani Suherni