get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kulonprogo Terbaik untuk Menghindari Macet Total di Musim Liburan

Nunggak PBB Bandara YIA hingga Rp28,1 Miliar, PT AP I Minta Dispensasi Jadi Rp10 Miliar Saja

Jumat, 03 Desember 2021 - 19:25:00 WIB
 Nunggak PBB Bandara YIA hingga Rp28,1 Miliar, PT AP I Minta Dispensasi Jadi Rp10 Miliar Saja
AP I ternyata belum membayar PBB Bandara YIA hingga Rp28,1 miliar.(foto; iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id- Ternyata PT Angkasa Pura I belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) hingga Rp28,1 miliar. Saat ini PT AP I meminta dispensasi pembayaran menjadi Rp10 miliar saja, ke Pemkab Kulonprogo.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulonprogo pada September 2021, maka AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.

"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober, kemudian dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja, kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," kata Agus Pandu, di Kulonproho Jumat (3/12/2021).

Pandu juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626 persen. Sehingga NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp702.000 per meter persegi, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp5,1 juta per meter persegi. Atas kenaikan tersebut, AP I mempertanyakan dasar menaikkan tersebut.

"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," katanya.

Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10 persen dari target karena adanya pandemi Covid-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan.

"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah kabupaten memberikan keringanan, hanya Kulon Progo yang tidak memberikan," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut