get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Diduga Keracunan MBG, Sebagian Siswa MTs di Gunungkidul Pilih Bawa Bekal dari Rumah

Oknum ASN Dinkes Gunungkidul Terancam Dipecat usai Ditahan Kasus Pelecehan Seksual

Rabu, 08 Mei 2024 - 16:39:00 WIB
Oknum ASN Dinkes Gunungkidul Terancam Dipecat usai Ditahan Kasus Pelecehan Seksual
Ilustrasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN di Gunungkidul. (Foto: ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Gunungkidul berinisial STP terancam dipecat usai ditahan terkait kasus pelecehan seksual

Saat ini, STP yang berdinas di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas Patuk sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Sunaryanta. 

STP mendapat sanksi berat karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak magang di puskesmas tersebut. 

Oknum PNS ini diberhentikan sementara hingga proses hukumnya berkekuatan tetap. Saat ini, STP telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan tersebut dan ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Karena ditahan kan tidak bisa melaksanakan tugasnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Rabu (8/5/2024). 

Kronologi Kejadian

Iskandar mengatakan, kasus pelecehan seksual itu terjadi tahun 2023 lalu. Pada tanggal 2 November 2023, IY, tenaga medis yang sedang menjalani program magang di salah satu UPT Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul, melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh STP.

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati serta dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023.

Berdasarkan dengan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepegawaian kepada Kepala UPT Puskesmas.

"Kami terus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023," kata dia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

Kemudian, pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Dia ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut