YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham di RUPBASAN Kelas 1 Kota Yogyakarta berinisial WAh sebagai tersangka kasus penipuan acara senam HUT Kota Jogja di Alun Alun Selatan.
Acara yang rencananya digelar Minggu (6/10/2024) pukul 07.00 WIB gagal dilaksanakan. Panitia tidak ada yang datang di lokasi. Kegiatan itu diselenggarakan oleh WAH, warga Kebangarum Kalurahan Donokerto Turi Sleman.

Hati-hati! Ada Modus Penipuan Berkedok Investasi Saham di KCIC
Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Ratusan warga sudah datang ke lokasi karena sudah membeli tiket seharga Rp10.000 hingga Rp25 .000 dengan janji akan diadakan undian hadiah. Stan-stan UMKM dengan harga sewa Rp250.000 juga terjual.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, personel Polsek Kraton sudah melaksanakan pengaman Kegiatan Sepeda santai, senam massal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Mereka sudah melakukan pengamanan sejak pukul 06.00 WIB.

Mantan Kekasih Sam Bankman-Fried Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX
"Adanya kegiatan masyarakat pasti dilakukan pengamanan agar giat masyarakat berjalan aman dan lancar. Giat tersebut diadakan dalam rangka memperingati HUT kota Yogyakarta ke 268 tahun 2024," tutur dia.
Giat tersebut berbayar komersil dan sejak pagi hari lokasi atau Alun-Alun Kidul sudah berdiri panggung utama serta stan sponsor namun tidak ada isinya. Di sisi lain pihak panitia tidak bisa dihubungi.
Mendapati gelagat mencurigakan, anggota Polsek kraton melaksanakan pengamanan di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Polri telah melakukan langkah penyelidikan untuk dapat mengetahui siapa bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki













