Oknum Perangkat Desa di Purworejo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Kamis, 11 Mei 2023 - 07:57:00 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, satu unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, satu unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, satu lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022 dan satu lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi