get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

One Gate System Disesuaikan dengan Aturan Pusat, Jenis Pemeriksaan akan Ditambah

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:51:00 WIB
  One Gate System Disesuaikan dengan Aturan Pusat, Jenis Pemeriksaan akan Ditambah
Bus pariwisata yang sudah mendapat stiker sebagai tanda lolos skrining kesehatan di Terminal Giwangan Yogyakarta (23/10/21). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menlakukan penyesuaian aturan “one gate system” untuk wisatawan saat libur Natal dan tahun baru. hal ini menyusul dikeluarkannya peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan mengenai syarat perjalanan pada 24 Desember - 2 Januari 2022.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jika aturan dari pusat sudah ada maka Pemkot Yogyakarta segera menyesuaikannya. "Tinggal menambah jenis pemeriksaan saja ke wisatawan yang datang,” kata Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (21/12/2021).

Menurut dia, kebijakan “one gate system” merupakan upaya menyaring wisatawan yang akan masuk ke Kota Yogyakarta untuk memastikan wisatawan dalam kondisi sehat dan sudah vaksinasi.

Pemeriksaan one gate system yang dimulai sejak akhir Oktober dan dipusatkan di Terminal Giwangan Yogyakarta dilakukan untuk memeriksa status vaksinasi wisatawan yang datang menggunakan bus pariwisata. Wisatawan yang datang sudah harus vaksinasi minimal dosis satu.

Bus pariwisata yang sudah dinyatakan lolos pemeriksaan akan mendapat akses parkir ke sejumlah tempat parkir wisata di Kota Yogyakarta. Sedangkan bus pariwisata yang tidak lolos pemeriksaan dilarang masuk ke Kota Yogyakarta.

“Jika ada tambahan syarat perjalanan yang menjadi ketentuan dari kementerian maka akan dilaksanakan oleh Kota Yogyakarta,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022, diberlakukan sejumlah aturan.

Peraturan tersebut di antaranya, pelaku perjalanan dengan transportasi darat wajib sudah vaksinasi lengkap, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hingga saat ini, Heroe menyebut, belum dapat memprediksi puncak kunjungan wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mengingat adanya perubahan peraturan yang cukup cepat.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut