get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Operasi Pekat, Polres Kulonprogo Tangkap 6 Penjudi Online

Kamis, 01 September 2022 - 10:12:00 WIB
Operasi Pekat, Polres Kulonprogo Tangkap 6 Penjudi Online
Kapolres Kulonprogo AKBP Fajarini menunjukkan barang bukti dan tersangka perjudian yang diungkap dalam operasi pekat. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu tersangka KM mengaku sebagai pengecer judi togel. Setiap pembelian akan direkap dan disetorkan kepada bandar yang ada di Srandakan, Bantul. Setiap transaksi dia akan mendpatkan fee penjualan. 

“Paling semalam transaksinya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 UU 19 tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut