Operasi Pekat, Polres Kulonprogo Tangkap 6 Penjudi Online
Kamis, 01 September 2022 - 10:12:00 WIB
Sementara itu tersangka KM mengaku sebagai pengecer judi togel. Setiap pembelian akan direkap dan disetorkan kepada bandar yang ada di Srandakan, Bantul. Setiap transaksi dia akan mendpatkan fee penjualan.
“Paling semalam transaksinya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 UU 19 tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi