Paceklik Ikan, 2 Nelayan Indramayu Bobol Rumah di Jateng-DIY

Ketika di rumah tersebut ada orangnya maka mereka berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan di Indramayu. Sebagai persiapan, mereka memang membawa surat permintaan sumbangan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka telah beraksi di 15 lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten. Komplotan itu beraksi di Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Purworejo hingga Magelang. Rata-rata mereka mendapatkan hasil Rp5-7 juta sekali beraksi.
Sementara itu pelaku S mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Selama ini mereka tinggi di wilayah Kulonprogo sebagai nelayan. Lantaran sudah tiga bulan paceklik ikan, mereka terpaksa mencuri.
"Memang sengaja ke Jogja untuk mencuri. Itu diarahkan teman," katanya.
Berbagai barang telah mereka curi dan sebagian telah dijual ke Indramayu. Sedangkan uang hasil mencuri dipakai untuk berfoya-foya dan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi