Paguyuban Masyarakat Jogja Ancam Hancurkan Eksistensi PSI di DIY, Buntut Kritik Ade Armando

Widihasto menilai Ade sama sekali tidak memahami bahwa konsitusi UUD 1945 adalah bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan adalah keniscayaan konstitusi dari pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana negara menjamin satu-satunya pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal-usul sebelum RI berdiri.
Hal itulah yang dijadikan dasar bahwa DIY tidak ada pemilihan umum gubernur/wakil gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualaman bertahta.
“Kami beri waktu 2x24 jam kepada PSI untuk bersikap. Kalau tidak ada sikap yang jelas dari PSI untuk Ade Armando, kami rakyat Jogja akan menghancurkan PSI dengan merusak dan membersihkan PSI di Jogja. Kami akan copoti baliho-baliho PSI yang bertebaran banyak sekali," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPW PSI DIY, Ari Hidayat meyakinkan massa dengan menjanjikan akan menyampaikan tuntutan Paman Usman kepada pengurus partai pusat. Pihaknya juga turut menyayangkan pernyataan dari Ade Armando tersebut.
"Kami mendukung dan paham akan keistimewaan DIY. Sesegera mungkin kita akan berikan jawaban atas sikap kami (PSI) setelah koordinasi dengan pengurus pusat," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi