Pakar Hukum Pidana UII Pertanyakan Dasar Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum HRS

YOGYAKARTA, iNews.id -Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Putusan itu mendapat sorotan berbagai pihak.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mempertanyakan dasar putusan tersebut. Menurutnya untuk pencabutan SP3, ada beberapa hal yang harus menjadi acuan, yakni legal standing dan pihak berkepentingan yang langsung dengan perkara tersebut. Namun dirinya tidak melihat hal itu.
“Jadi atas dasar apa SP3 itu dibuka lagi,” kata Mudzakir, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Mudzakir menjelaskan, SP3 pada dasarnya bisa dibuka lagi asal bisa memenuhi ketentuan. Di antaranya harus ada bukti baru kasus tersebut. Sebab SP3 diterbitkan, karena alat bukti tidak cukup dan tidak memenuhi unsur hukum. Sehingga dengan alat bukti baru bisa untuk mengubah dan unsur perkara hukumnya terpenuhi.
“Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menerbitkan SP3, karena perkara itu tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Menurutnya HRS yang melakukan chatting pribadi dengan Firza dan dalam omongan itu ada unsur yang mengandung pornografi, bukan bagian dari tindak pidana melanggar hukum. Sebab mereka mengunakan handphone pribadi dan saling menerima serta tidak ada yang mengadukan. Jika ada yang keberatan cukup memutus percakapan itu dan memblokirnya. “Tidak suka diblokir, tidak perlu ke pengadilan," ujarnya.
Editor: Ainun Najib