get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:00:00 WIB
Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan
pilpres (ilustrasi: iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pakar Politik Pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim mengatakan, masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan. Jabatan eksekutif dalam demokrasi modern telah disepakati dua periode. 

“Kalau tiga periode itu melanggar pembatasan kekuasaan,” kata Gaffar, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokarasi.Kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin. Oleh sebab itu dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.

“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” katanya. 

Ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sedangkan  pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. 

“Pembatasan ini untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi modern,” kata dosen Fisipol UGM ini.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut