Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan
Abdul Gaffar Karim mengatakan jabatan presiden tiga periode akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi bangsa Indonesia. Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat, sehingga kekuasan menjadi lebih absolut.
“Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources ditangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.
Selain melanggar pembatasan kekuasaan, jabatan presiden tiga periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara mengatakan, tidak mungkin jabatan presiden tiga periode. Sebab dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.
“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi