get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:00:00 WIB
Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan
pilpres (ilustrasi: iNews.id)

Abdul Gaffar Karim mengatakan jabatan presiden tiga periode akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi bangsa Indonesia. Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat, sehingga kekuasan menjadi lebih absolut.

“Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources ditangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, jabatan presiden tiga periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara mengatakan, tidak mungkin jabatan presiden tiga periode. Sebab dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali  mengubah pasal 7 UUD,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut