get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

Panti Jompo, Panti Asuhan hingga Jasa Pemakaman Akan Dikenakan Pajak

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:45:00 WIB
 Panti Jompo, Panti Asuhan hingga Jasa Pemakaman Akan Dikenakan Pajak
Suasna di salah satu pantai jompo. Pemerintah tengah menggodok rencana penerapan PPN di Pantai Jompo, Pantai Asuhan hingga jasa Pemadam Kebakaran. (Foto : Sindonews)

JAKARTA, iNews.id -  Rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti jompo dan panti asuhan terus diggodok oleh Kementerian Keuangan.  

Selain itu, juga untuk jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.

Hal ini tertuang dari Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan tersebut."Kemudahan orang melakukan transaksi tanpa batas,"kata Suryo.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut