Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan Digembok Dishub Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Sejumlah kendaraan mulai mendapat tindakan tegas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Mereka mulai memberlakukan tindakan penggembokan di tempat bagi kendaraan yang parkir di tempat-tempat yang dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, lima kendaraan hari Selasa (12/7/2022) kemarin mereka tindak. Mereka kedapatan memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pembelajaran bagi masyarakat. "Sebelumnya kami telah mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat," ujar dia (13/7/2022)
Pihaknya bersama Polres Gunungkidul bekerjasama untuk melakukan penertiban lokasi parkir. Ia tidak menampik jika ada sebagian masyarakat yang tidak tertib dalam memarkirkan kendaraan mereka.
Menurutnya, tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir bukan di tempat parkir khusus. Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang parkir sembarangan.
Rahmadian mengakui jika cukup banyak kendaraan yang parkir sembarangan di tempat tidak semestinya. Selain dapat menyebabkan kemacetan juga bisa berisiko menjadi faktor penyebab kecelakaan.
"Lokasi yang sering dijadikan lahan parkir sembarangan oleh pengguna jalan diantaranya di ruas jalan Sumarwi, depan Pasar Argosari, Wonosari. Kami akan sanksi penggembokan roda kendaraan dan sanksi tilang dan denda hingga Rp500.000," katanya.
Bagi kendaraan yang telah digembok maka untuk melepasnya, pemilik harus mendatangi petugas Satlantas Polres Gunungkidul. Mereka nanti akan mendapat surat tilang, kemudian ditunjukkan kepada Dishub dan nantinya akan mereka lepas gemboknya.
Tak hanya parkir sembarangan di lokasi yang dilarang, Rahmadian juga mengakui banyak rambu parkir untuk kendaraan roda dua namun digunakan untuk parkir kendaraan roda empat dan sebaliknya tentunya ini mengganggu ketertiban.
Editor: Ainun Najib