get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jogja Wonosobo yang Cepat, Aman dan Nyaman untuk Liburan atau Mudik

Parkir Swasta di Jogja Wajib Beri Info Tarif dan Karcis

Senin, 17 April 2023 - 14:44:00 WIB
 Parkir Swasta di Jogja Wajib Beri Info Tarif dan Karcis
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta sebagai salah satu tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah. TKP Swasta wajib memberikan karcis dan informasi tarif yang berlaku. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Tempat khusus parkir yang dikelola swasta di Kota Jogja wajib memberikan karcis parkir. Mereka juga wajib memasang informasi tarif yang berlaku dengan jelas.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ketentuan terkait wajib memberikan karcis parkir dan informasi tarif tersebut ke pengelola parkir swsata. 

"Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut ke pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin (17/4/2023).

Sejumlah tempat khusus parkir swasta di Kota Yogyakarta di antaranya ada di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton kemudian di Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Aziz menyebut ketentuan terkait  karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena  tempat khusus parkir swasta bisa menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang yang dikelola pemerintah. Ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” ujarnya.

Ketentuan tarif di  tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah maupun swasta juga mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.

Contohnya, tarif parkir untuk mobil di tempat khusus parkir pemerintah adalah Rp5.000 untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp2.500 sedangkan untuk sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp1.500.

"Bus sedang Rp50.000 untuk tiga jam pertama dan Rp12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp25.000. Jika ada bus besar parkir empat jam, maka harus membayar Rp100.000,” ujarnya.

"Tapi meskipun tempar khusus parkir swasta dapat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, namun pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir. Apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut