Parkir Swasta di Jogja Wajib Beri Info Tarif dan Karcis
Pungutan tarif parkir di tempat parkir khusus swasta ini juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, tidak dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif karena ada hitungan waktunya,” ujarnya.
Imanudin Aziz berjanji melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
“Kepadatan di tempat parkir dimungkinkan terjadi usai Lebaran dan puncaknya saat akhir April atau saat libur panjang akhir pekan,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan sampai saat ini kondisi lalu lintas di DIY masih terkendali namun peningkatan volume dipastikan terjadi usai Lebaran.
“Untuk saat ini kondisi lalu lintas masih terkendali namun dipastikan ada peningkatan volume yang cukup tinggi pada H+ Lebaran. Kepadatan akan terjadi di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro , Keraton). Kami akan lakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib