Pelajar Penyandang Disabilitas SD di Yogyakarta Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya
Kamis, 22 September 2022 - 14:40:00 WIB
Menurut dia kasus tersebut sudah masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Karena yang menjadi korban masih di usia anak-anak bukan dewasa. Jika korban dewasa maka perlu ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan.
“Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindung Anak,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi