Pelaksanaan PTKM, Satpol PP Fokus Awasi Kawasan Tugu, Malioboro dan Keraton Yogyakarta
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait SE Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/025/SE/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Yunianto memastikan seluruh tempat usaha, seperti toko jejaring dan pusat perbelanjaan sudah memahami aturan dan akan menutup usahanya pada pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung.
Sedangkan untuk pasar tradisional akan beroperasi pada siang hari, kecuali Pasar Giwangan yang menjadi pasar induk komoditas bahan kebutuhan pokok. Sednagkan supplier dari luar daerah juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan sehat.
“Suplier dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan sehat,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi