Pelaku Penyiraman Air Keras di Sleman Tertangkap, Ini Motifnya
Minggu, 27 Desember 2020 - 16:10:00 WIB
Saat ini, petugas masih mengembangkan dan mendalami kasus ini. Apakah ada lokasi lain dalam melakukan aksi penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket dan tas yang digunakan JP untuk melakukan aksi penyiraman.
"Untuk sementara JP dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto