Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 (satu) buah kaos warna kuning dan 1 (satu) buah celana warna merah. Kemudian dari tersangka 1 (satu) buah topi bertuliskan LOA warna coklat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archie Nevada menuturkan untuk memproses kasus ini pihaknya mendapatkan pendampingan dari beberapa instansi samping. Karena selain korban adalah anak di bawah umur, juga mengalami disabilitas mental.
Selain itu, terduga pelaku juga mengalami disabilitas karena penyandang tuna wicara dan tuna rungu. Sehingga selama pemeriksaan juga harus menghadirkan ahli bahasa isyarat yang bisa menerjemahkan keterangan terduga pelaku.
"Sebelum penangkapan kami memastikan dulu terkait adanya pendamping tersebut," kata Archie.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News