get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah di Depo Kota Baru Joga Meluber hingga Jalan, Begini Reaksi DPRD

Pelaku UMKM di Yogya Bisa Mengurus Nomor Induk Berusaha di Mal, Begini Syaratnya

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:33:00 WIB
Pelaku UMKM di Yogya Bisa Mengurus Nomor Induk Berusaha di Mal, Begini Syaratnya
Pameran hasil produk dari pelaku usaha yang tergabung dalam sentra IKM batik dan ecoprint Kota Yogyakarta. (Foto : Antara)

Pelaku UMKM perlu mendapatkan edukasi mengenai fungsi dan manfaat NIB. Pengurusan NIB cukup mudah, hanya memiliki KTP dan memiliki usaha. Sedangkan pengajuan dan prosesnya bisa dilakukan secara online.  

“Kalau memiliki NIB, pelaku usaha di Kota Yogyakarta memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengakses bantuan atau fasilitasi dari pemerintah, salah satunya bantuan produktif UMKM,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut