Pelepasan Tanah Wakaf Terdampak Tol Lamban, Kemenag Klaim Karena Persyaratan Harus Detail

Menurutnya proses tukar giling tersebut tengah berjalan. Karena yang melakukan semua dari PPK selaku pemakai jalan tol. Kendati demikian ia menyebut ada administrasi yang belum selesai dan nadzir membantu.
Suprapto menambahkan, ada sekitar 15 jenis berkas yang perlu disiapkan untuk keperluan administrasi pelepasan tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen. Namun, banyak berkas yang prosesnya penyiapannya masih 'jalan di tempat'.
"Datanya sangat detail sampai meliputi data by person. Mulai wakaf, nadzir , data harus lengkap. Dan itu membutuhkan waktu untuk menyiapkannya," ujarnya.
Pihaknya hanya menunggu saja karena sifat wewenang Kemenag dalam pengurusan administrasi dan tahapan pelepasan tanah wakaf adalah pasif. Kemenag hanya bertugas menerima berkas dari nadzir ketika sudah selesai administrasinya.
Suprapto menyebut, adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol Jogja-Bawen, menjadi salah satu alasan belum dilakukannya appraisal tanah wakaf terdampak tol. Selain itu, untuk lahan yang akan menjadi lahan pengganti juga masih dikonsultasikan dengan BPN DIY.
Editor: Ainun Najib