Pemda DIY Dorong Seluruh Kampus di Jogja Ramah Perempuan dan Anak

Para korban dianggap mencemarkan nama baik terlebih jika pelakunya adalah dosen atau pejabat kampus. Korban juga kerap dicap negatif karena dianggap menggoda, sehingga terjadilah kekerasan seksual.
“Kampus adalah tempat yang seharusnya menjadi contoh hadirnya peradaban unggul. Kampus bukan saja tempat untuk mengembangkan dan mentransfer ilmu, melainkan tempat untuk membangun kebudayaan,” katanya.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, dari catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, kekerasan di Indonesia terhadap perempuan mencapai 338.496 kasus. Kekerasan seksual paling tinggi dengan 4.660 dan kampus menempati posisi puncak dengan 27 persen laporan.
LPSK selama ini telah memberikan perlindungan berupa layanan medis rehabilitasi psikologi, psikososial, perlindungan fisik, pemenuhan hal prosedural bantuan biaya hidup sementara dan atau fasilitas penghitung restitusi.
“Yogyakarta harus menjadi pelopor semangat mencegah dan bersuara soal kekerasan seksual di lingkungan kampus, agar lingkungan pendidikan dapat menghasilkan generasi berkualitas tanpa adanya kekerasan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi