get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Kantin, Pelaku Sasar Siswa Piket Pagi

Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:19:00 WIB
Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (Foto: Yohanes Demo).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional atau cuti bersama lebaran tahun 2024 ini. SE tersebut ditandatangani Halim sejak tanggal 21 Maret 2024 lalu.

Menurutnya, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi yang akan diberikan, lanjut dia dari teguran, tertulis dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan kesalahan para ASN. 

"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut