Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Rabu, 27 Maret 2024 - 14:19:00 WIB
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional atau cuti bersama lebaran tahun 2024 ini. SE tersebut ditandatangani Halim sejak tanggal 21 Maret 2024 lalu.
Menurutnya, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi yang akan diberikan, lanjut dia dari teguran, tertulis dan sanksi administrasi lainnya sesuai dengan kesalahan para ASN.
"Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.
Editor: Kurnia Illahi