Pemkab Gunungkidul Targetkan Pendapatan PBB 2023 Sebesar Rp23,6 Miliar
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pembayaran Perdana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2023 kepada lurah melalui panewu se-Kabupaten Gunungkidul. Tahun 2023 targetkan PBB seesar Rp23,6 miliar.
Plt Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu Pajak Daerah yang memberikan kontribusi paling besar serta memerlukan penanganan pengelolaan yang paling serius.
"Paling serius karena di Kabupaten Gunungkidul memiliki permasalahan yang paling kompleks," ujar dia, Selasa (14/2/2023).
Saptoyo mengungkapkan pokok ketetapan tahun 2023 sebesar l.613.490 SPPT dengan nominal mencapai Rp26,8 miliar. Sesuai target dalam APBD maka dia harus mengumpulkan Rp23,6 miliar dari para wajib pajak.
Angka tersebut naik dari target 2022 sebesar Rp23 miliar dengan capaian di tahun 2022 sejumlah 24,5 miliar. Sedangkan untuk SPPT telah diserahkan kepada wajib pajak melalui kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul sejak tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 8 Februari 2023.
Editor: Kuntadi Kuntadi