get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Pemkab Sleman Sosialisasi Cukai Rokok Lewat Olahraga dan Budaya

Sabtu, 27 November 2021 - 16:15:00 WIB
 Pemkab Sleman Sosialisasi Cukai Rokok Lewat Olahraga dan Budaya
Wabup Sleman mencoba jemparingan atau panahan tradisional saat sosialisasi cukai tembakau di Kalurahan Purwomartani, Kalasan. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar sosialisasi tentang cukai tembakau seiring maraknya peredaran produk rokok dan tembakau tanpa cukai. Sosialisasi menyasar komunitas senam, komunitas sepeda ontel, serta komunitas jemparingan di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, pada 2021 kabupaten Sleman mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,6 Miliar. Dana ini dipakai untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh rokok dan petani tembakau. 

“Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan, wawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal,” kata Wabup Sleman Danang Maharsa, sabtu (27/11/2021). 

Danang mengatakan, dana bagi hasil akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program-program kemasyarakatan sehingga dimanfaatkan dirasakan masyarakat Sleman. Paling penting masyarakat sadar dan ikut mennyosialisasikan tentang cukai rokok ini.

Wakil dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta Andrias Wunika Susi Lestyarini mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada komunitas masyarakat terkait cukai legal yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar tembakau yang kemudian menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif olahraga, seni, kebudayaan dan lainnya,” katanya.

Andrias juga mengajak masyarakat untuk ikut melawan rokok ilegal. Memperjualbelikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut