get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat Ditutup Sementara

Pemkab Sleman Tanggung Biaya Pengobatan 42 Warga Gamping yang Keracunan Makanan

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:15:00 WIB
Pemkab Sleman Tanggung Biaya Pengobatan 42 Warga Gamping yang Keracunan Makanan
Salah satu warga yang mengalami keracunan mendapatkan perawatan medis dari Puskesmas Gamping 2 Sleman. (foto: iNews.id/Galih Wisma)

Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023) lalu. Terdapat enam poin di antaranya, puskemas  wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas. 

Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Serta puskesmas agar mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.

"Melalui surat edaran ini kami minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) , sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal ," tambah Kustini.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut