Pemkot Jogja Awasi Ketat Penjualan Daging di Pasar Tradisional
Suyana mengatakan, terkait temuan masih ada pedagang nakal yang nekat menjual daging tanpa disertai surat herkeuring, pedagang sebenarnya memahami aturan yang harus dipenuhi.
“Proses herkeuring juga tidak sulit. Daging dari luar daerah yang masuk ke Yogyakarta melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan harus dilengkapi surat kesehatan hewan dan kami akan keluarkan herkeuring," ujarnya Suyana.
Menurutnya pedagang tidak dikenakan biaya tambahan untuk mendapat herkeuring tersebut. "Jika daging yang datang tidak dilengkapi surat kesehatan, maka kami harus melakukan pemeriksaan secara lebih detail untuk memastikan mutu, kualitas, dan keamanan daging terjamin sebelum mengeluarkan surat herkuering," ujarnya.
Editor: Ainun Najib