get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Pemkot Jogja Batasi Iklan Rokok di Media Luar Ruang

Jumat, 12 November 2021 - 17:08:00 WIB
Pemkot Jogja Batasi Iklan Rokok di Media Luar Ruang
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto: Antara)

Sesuai perda yang ada, terdapat delapan area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan. Meski begitu, Pemkot Yogyakarta belum menerapkan sanksi denda maupun pidana bagi pelanggar aturan mengenai kawasan tanpa rokok.

“Belum ada pihak yang diberi sanksi termasuk denda maksimal Rp7,5 juta belum diterapkan, baru sebatas persuasif saja," katanya.

Pemkot Yogyakarta telah menggerakkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk memastikan tempat usaha memiliki ruang terpisah untuk perokok dan membentuk lingkungan Rukun Warga (RW) tanpa rokok. Saat ini ada 231 dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta sudah menjadi RW tanpa rokok.

“Kami ingatkan jika merokok bisa meningkatkan risiko tertular Covid-19,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Yudiria Amelia. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut