Pemkot Jogja Butuh Dukungan Masyarakat dalam Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta minta dukungan masyarakat dalam mengimplementasikan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengurangi kebiasaan merokok. Setidaknya ada delapan tempat yang dilarang untuk merokok salah satunya di kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ada delapan kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok, seperti di tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat wisata.
“Perda KTR ini sudah berjalan sekitar lima tahun. Masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi untuk menurunkan jumlah perokok,” katanya Heroe saat diskusi kelompok terpumpun Pelaksanaan Perda KTR di Yogyakarta, Rabu (29/12/2021).
Salah satu elemen yang perlu dilibatkan dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok adalah para pelajar di jenjang SMP dan SMA. Mereka merupakan usia rawan untuk mencoba merokok pertama kali. Keterlibatan mereka diharapkan mampu membangun kesadaran bersama untuk mencegah munculnya kebiasaan merokok sejak dini.
"Ini menjadi kepentingan strategis yang harus bisa dilaksanakan," kata dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi