Pemkot Jogja Butuh Dukungan Masyarakat dalam Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Selain pelajar, elemen masyarakat yang juga perlu dilibatkan adalah pelaku usaha. Pemkot Yogyakarta memiliki rencana untuk tidak lagi memasang berbagai bentuk iklan rokok luar ruang, termasuk saat penyelenggaraan suatu kegiatan.
"Raperda reklame masuk dalam pembahasan pada 2022. Kami berharap, bisa melarang reklame luar ruang terkait rokok tidak akan diizinkan," katanya.
Pemkot Yogyakarta juga akan mengatur displai rokok di tempat usaha seperti toko dan toko modern. Harapannya bisa menjadi sebuah gerakan untuk memberikan penyadaran bersama-sama dengan mengurangi iklan rokok sehingga keinginan masyarakat untuk merokok pun berkurang.
“Evaluasi pelaksanaan KTR di lingkungan perkantoran hingga sekolah dan tempat umum lain harus dilakukan untuk mengetahui bagaimana perda tersebut dijalankan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi